Kemenag Akan Tindak Jika Ada ASN Terlibat Masalah Umrah
By Admin
nusakini.com--Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin akan menindak tegas jajaran ASN (Aparatur Sipil Negara) Kementerian Agama jika terindikasi terlibat kasus hukum, termasuk yang terkait dengan masalah travel umrah nakal.
“Prinsipnya tindakan pidana tentunya harus dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Menag usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (27/03).
Penegasan tersebut dikatakan Menag menjawab pertanyaan wartawan tentang kemungkinan keterlibatan oknum Kementerian Agama yang terlibat dalam kasus biro perjalanan umrah.
Mengenai tindakan Kementerian Agama dalam menangani kasus biro perjalanan umrah, Menag mengaku sudah membentuk tim gabungan lintas kementerian dan lembaga. Tim ini tidak hanya diisi jajaran Kementerian Agama, tapi juga dengan sejumlah Kementerian yang lain, termasuk Polri.
“Jadi ini yang sekarang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum kita terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh travel yang bersangkutan yang sudah dicabut izinnya oleh Kementerian Agama. Kami di Kementerian Agama juga membuka semacam pelayanan bagi jemaah yang menjadi korban dari praktik-praktik tidak terpuji ini,” katanya.
Menurut Menag, Kemenag juga akan terus memantau proses hukum yang berjalan dalam penyelesaian masalah travel umrah ini. Ke depan, Menag mengimbau agar masyarakat lebih selektif dalam memilih travel umrah.
Dirjen Penyenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali dalam jumpa pers mengajak masyarakat untuk memperhatikan lima hal berikut saat akan mendaftar umrah, yaitu:
1. Pilih travel umrah berizin resmi (cek di web Kemenag atau tanyakan ke Kankemenag Kab/Kota setempat);
2. Menakar harga paket umrah yang ditawarkan (mendekati atau sama dengan harga referensi);
3. Pastikan saat mendaftar memperoleh nomor registrasi untuk mengecek proses pemberangkatan melalui SIPATUH;
4. Pastikan paket yang ditawarkan sesuai standar pelayanan minimal yang meliputi: bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi dan konsumsi, kesehatan, perlindungan jemaah, serta perlindungan jemaah;
5. Segera melapor jika menemukan masalah melalui SIPATUH. (p/ab)